menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) memberikan penganugerahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berupa status atau predikat “Informatif” untuk tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Pemprov Sulsel, Amson Padolo, mengungkapkan, KI melalui suratnya nomor 1049/KIP/XII/2022 yang kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengundang untuk menghadiri penagnugerahan keterbukaan informasi publik 2022.
“Dalam surat itu, KI menyebutkan untuk 2022 ini Pemprov Sulsel sebagai lembaga badan publik masuk kategori Badan Publik Informatif,” kata Amson Padolo melalui keterangannya di Makassar, Minggu (11/12/2022).
Tanggal 14 Desember ini, lanjut Amson, Pemprov Sulsel akan menerima penganugerahan sebagai badan publik yang informatif KI Pusat.
Penganugerahan oleh KI ini, ungkap Amson, sudah berjalan setiap tahun tahun sejak diterapkannya UU nomor 14 tahun 2008 dan pembentukan KI pusat sejak 2010.
“Baru kali ini, pada kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman, Pemprov Sulsel mendapatkan predikat Informatif. Sebelumnya hanya predikit ‘Cukup Informatif’,” ujar Amson.
Menurut Amson KI Pusat sudah melakukan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh badan publik, baik vertikal kementerian maupun Pemprov se-Indonesia. SAQ ini, ujar dia, adalah sebuah instrumen untuk mengukur keterbukaan informasi publik badan publik bersangkutan.
Hasilnya, Pemprov Sulsel sebagai salah satu badan publik yang diassessment meraih nilai yang tergolong tinggi yakni 84,66. Nilai tertinggi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi pusat adalah 85.
“Nilai kami tinggi. Dan yang dinilai ini adalah PPID Utama Pemprov Sulsel. Kita sudah lewati SAQ dan hasilnya 84,66,” ujar Amson.
Dia mengatakan, selain itu Diskominfo Sulsel sebagai PPID Utama mampu menerapkan PPID Digital. Melalui sarana prasarana ini (PPID Digital) yang dirangcang Bidang Humas Diskominfo sebagai PPiD Utama, pemohon informasi tidak saja diberikan ruang memohon informasi secara manual atau offline, tapi juga mereka disiapkan sistem online yang bisa komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan PPID Utama dan PPID Pelakasana.
Selain soal digitalisasi, Penyelesaian sengketa informasi dengan cepat menjadi salah satu penilaian juga.
“Semua capaian ini Berdasarkan petunjuk dan imbauan pimpinan tertinggi badan publik Sulsel dalam hal ini Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Digitalisasi dan kemampuan OPD membuka ruang untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” beber Amson.
Sebelumnya, 2 Desember lalu, Komisi Informasi pusat telah melakukan verifikaai faktual atas SAQ yang telah diisi oleh PPID Utama Pemprov Sulsel.
“Pak wakil ketua KI Pusat pak Arya dari komisioner bersama rombongan melakukan visitasi dan verifikasi faktual di lapangan seberapa majunya Pemprov Sulsel atas keterbukaan informasi publik. Dia melihat semua sarana prasarana PPID Utama, website, PPID Digital yang inklusi,” jelas Amson. (*)