Polisi Tahan Tersangka Raibnya Uang Nasabah Rp 10 M di Bank Sulselbar

menitindonesia, MAMUJU – Tersangka kasus raibnya uang nasabah di Bank Sulselbar sebesar Rp10 miliar, berinisial H, oknum pegawai Bank Sulselbar (nonaktif) ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat .
Penahanan tersangka H dilakukan setelah penyidik Polda Sulbar memeriksa tersangka beberapa saksi, Senin (2/1/2023)
Kuasa Hukum tersangka, Nasrun mengatakan, menghormati  proses hukum yang dilakukan okeh penyidik Polda Sulbar. Namun karena alasan keluarga, sehingga pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
“ Kami mengajukan penangguhan kepada penyidik, tetapi permohonan tersangka ditolak<” kata Nasrun.
Namun, Nasrun rencana akan kembali mengupayakan agar penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki seorang anak yang masih kecil.
Sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan H sebagai tersangka usai penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Modus tersangka yakni menyalahgunakan jabatannya. Dimana jabatan pegawai yang telah dinonaktifkan itu sebagai pemasaran yang menawarkan produk Bank Sulselbar,” ujar salah seorang penyidik. (*)