Beranda NASIONAL Presiden Jokowi Terbitkan Kepres: Tahun 2023 ASN Boleh Cuti Bersama
menitindonesia, JAKARTA – Cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023, sudah bisa dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dikutip dari salinan Kepres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, pemerintah menetapkan cuti bersama, dan memberi kesempatan bagi ASN untuk melakukan cuti bersama selama delapan hari pada tsahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Rinciannya, cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada 23 Januari dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian pada tanggal 23 Maret cuti bersama untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Lalu ada cuti tanggal 21, 24, 25, dan 26 April dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Keempat, cuti bersama tanggal 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak.
Terakhir cuti bersama tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pemberian cuti bersama kepada ASN bertujuan untuk mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sementara untuk ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama, negara akan mengganti hak cuti tersebut.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga keppres tersebut. (andi ade zakaria)