Beranda PERISTIWA Serikat Buruh Kaget, Perppu Cipta Kerja Tak Sesuai Draft Usulan Yang Dibahas
menitindonesia, JAKARTA – Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi)–terbit sejak 30 Desember 2022–lalu, dinilai bermasalah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, pada awal pembahasan awal pembahasan Perppu ini, pemerintah sudah melibatkan buruh.
“Namun, setelah Perppu ini terbit, ternyata tidak sesuai dengan harapan dari usulan para buruh kepada pemerintah,” kata Andi Gani dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Dia juga mengungkapakan, dirinya bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan formula pengupahan. Ternyata, kata Andi Gani, pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), pihaknya tidak lagi dilibatkan dalam memfinalkan draf yang sudah ada.
“Harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Seperti formula pengupahan yang di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan untuk menentukan angka penetapan upah minimum.
Kemudian, terkait alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas. Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
Dia meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.
Lalu, dia juga bilang di Perppu tersebut mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak jelas.
Akibatnya, kata Andi Gani, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan. Oleh sebab itu, para buruh/pekerja akan melakukan berbagai upaya, mulai dari lobi-lobi pejabat pemerintahan, aksi unjuk rasa, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (andi ade zakaria)