Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKB, Abdullah. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polri memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana judi online di Indonesia masih mencapai puluhan triliun rupiah.
Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni mencapai Rp86,82 triliun. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang berasal dari 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet digital, dan QRIS.
Meski nilai perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp99,68 triliun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Nilai deposit pun meningkat sekitar 26 persen.
PPATK menilai para pelaku kini menggunakan pola transaksi yang lebih canggih dengan nominal lebih kecil namun dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi aparat.
Abdullah mengatakan temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk meningkatkan pemberantasan judi online yang dinilai masih berkembang pesat.
“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Abdullah, lonjakan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judi online terus beroperasi dan semakin adaptif dalam mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
“Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” tegasnya.
Ia juga meminta Polri memperkuat sinergi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sekaligus membongkar jaringan hingga aktor intelektual yang mengendalikan bisnis judi online.
Abdullah turut menyoroti temuan PPATK mengenai lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan Piala Dunia hanya dalam kurun waktu satu bulan. Menurutnya, setiap ajang olahraga berskala internasional kerap dimanfaatkan sindikat judi online untuk menjaring korban baru.
“Temuan jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” ujarnya.
Abdullah menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Selain memperkuat penindakan, ia mendorong pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online, terutama kepada generasi muda yang menjadi sasaran utama para pelaku.