menitindonesia, MAKASSAR – Keputusan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengembalikan dua jenderal polisi yang ada di KPK ke institusi asalnya, Polri, membuat mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto meradang. Ia menilai keputusan Firli mencopot Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro–dua jenderal bintang dua yang dikembalikan itu–sebagai tindakan arogan dan pongah.
“Pimpinan KPK tidak boleh one man show. Tindakan seperti ini terkesan angkuh dan pongah. Tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang berpotensi melanggar hukum,” kata BW melalui keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
BW mencurigai pencopotan Karyoto dan Endar itu terkait dengan penersangkaan Anies Baswedan dalam kasus Formula E. Sebelumnya, dua jenderal ini, ujar BW, menolak mentersangkakan Anies karena belum cukup bukti.
“Sudah diyakini publik, mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan menersangkakan Anies Baswedan,” ujarnya.
BW mencatat, sebelum ini juga sudah ada penyidik Polri bernama Rosa dan pegawai-pegawai penuntutan bernama Yadyn dari Kejagung yang dikembalikan ke institusi asalnya karena menangani kasus Harun Masiku secara apa adanya. Dia juga mencatat ada 57 pegawai KPK yang disingkirkan.
Terkait tudingan BW itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membantah isu pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.
“Ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Ali Fikri saat dihubungi.
Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karier semata.
“Perlu ada pengembangan karier dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” jelasnya. (roma)