Aroma Pungli di SMAN 1 Maros, DPP Forum Pemerhati Pendidikan Lapor ke Disdik Sulsel

Forum Pemerhati Pendidikan Maros temui Kadisdik Sulsel Andi Iqbal Nadjamuddin. (ist)
menitindonesia, MAROS — DPP Forum Pemerhati Pendidikan melakukan Audiens ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Andi Iqbal Najamuddin, S.E., di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Tamalanrea, Makassar, Jumat (23/6/2023).
Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturrahmi dan berdiskusi terkait adanya laporan masyarakat mengenai masalah pendidikan khususnya di kabupaten Maros.

BACA JUGA:
Prioritas Gubernur Andi Sudirman, Pemprov Sulsel Rehab 13 RTLH di Pulau Barrang Lompo

Adanya laporan masuk terkait salah satu SMA yang ada di kabupaten Maros yang mewajibkan setiap siswanya untuk membayar iuran Komite.
Dari hasil penelurusan DPP Forum Pemerhati Pendidikan menemukan jika siswa/siswi yang tidak membayar uang komite sekolah, pada saat ujian semester kartu ujiannya dibedakan. Dimana yang lunas pembayaran diberikan warna putih dan yang belum lunas berwarna merah muda.
Kondisi ini ditemukan DPP Forum Pemerhati Pendidikan terjadi di SMA Negeri (SMAN) 1 Maros.
Parahnya lagi, pihak sekolah sampai menahan ijazah siswa, sehingga orang tua murid berusaha meminjam kesana-kemari guna menebus ijazanya sang buah hati.
M. Ishaq selaku Ketua DPP Forum Pemerhati Pendidikan dan DPD APKAN RI kabupaten Maros sangat  prihatin melihat kondisi demikian, dengan adanya diskriminasi terhadap siswa yang dapat mengganggu psikologi siswa/siswi tersebut.

BACA JUGA:
Pemprov Kolaborasi Kabupaten Kota se-Sulsel Rancang Strategi Kendalikan Stunting

“Bagi yang tidak membayar, hak akademiknya dibatasi dengan kartu ujian yang berbeda, atau ijazahnya ditahan. Padahal sumbangan yang tadinya hanya bersifat suka rela, tidak mengikat, tiba-tiba berubah menjadi wajib, terikat dengan jumlah dan waktu pembayaran,” ungkap Ishaq.
Padahal jelas dalam Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah yang mengatur mengenai apa itu sumbang dan apa itu iuran, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Inilah dalil untuk menegaskan adanya pungli atau tidak, karena sederhananya pungli adalah setiap penarikan atau penggalangan dana dari masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan?
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.
Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Ishaq berharap ke depannya tidak adalagi hal yang seperti ini, yang dapat mencederai dunia pendidikan.
“Kami meminta Dewan Pendidikan Kabupaten Maros dan komite sekolah tidak menutup mata dalam persoalan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Iqbal Najamuddin, S.E., menyampaikan kepada rombongan bahwa persoalan tersebut telah mendapatkan atensi dari Tim Saiber Pungli polda Provinsi Sulawesi Selatan.
“Terkait banyaknya laporan yang ada dan dalam waktu dekat kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Iqbal Najamuddin, S.E, akan mengundang kepala sekolah meminta penjelasan terkait pemaparan sejauh mana Dana BOS bisa membiayai Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sehingga jika ada kekurangan dapat dianggarkan di Dinas Pendidikan Provinsi untuk SMA/SMK/SLB tanpa membebankan orang tua siswa, sehingga tidak ada lagi sumbangan rasa pungutan, serta dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel akan mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan wawancara orang tua di sekolah pada saat penerimaan siswa baru yang menyangkut persoalan Dana Komite Sekolah,” paparnya.
Adapun Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Maros Irianto Amama mengapresiasi langkah kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Iqbal Najamuddin, S.E, sejalan dengan pihaknya.
“Kami akan membentuk posko pengaduan bersama untuk menyikapi segala persoalan terkait masalah pendidikan. Ke depannya DPD APKAN RI Kabupaten Maros, DPP Forum Pemerhati Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan akan selalu bekerja sama dalam mengawal masalah pendidikan yang terjadi,” tandasnya. (Asrul Nurdin)