RDP Komisi I DPRD Maros, Bahas Polemik Pemberhentian Kepala Dusun Baddo-baddo


menitindonesia, MAROS — DPRD Kabupaten Maros menggelar
Rapat Dengar Pendapat umum (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Maros.
RDP tersebut terkait klarifikasi aspirasi masyarakat Dusun Baddo-baddo atas pemberhentian sementara kepada, kepala Dusun Baddo-baddo yang dilakukan Mepala Desa Bajimangngai, Dusun Baddo-baddo, Abdul Latif yang digelar di ruang Rapat Bantimurung DPRD Maros, Jalan
Lanto dg. Pasewang nomor 15 kecamatan Turikale, Kelurahan Taroada, Jumat (23/6/2023).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Haji Abidin Said didampingi Wakil Ketua I Hajjah Haeriah Rahman, Anggota Komisi I, Haji Rusli, Samsuddin, anggota dewan lainnya, serta Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Idrus beserta jajaran.
Pemberhentian ini dianggap cacat hukum dan dianggap tidak susuai aturan yang ada.
Pemberhentian sementara kepala dusun Baddo-baddo, Haji Rahman dianggap cacat hukum karena pemecatan ini hanya dilakukan sepihak dan bersifat arogan tanpa ada koordinasi, baik terhadap kepala dusun yang bersangkutan di atas dan tanpa koordinasi kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat, sebelumnya.
Dan tidak pernah ada teguran yang berbentuk penyampaian atau pun teguran yang berbentuk lisan ataupun tulisan terhadap kepala dusun yang bersangutan. (*)