HMI Hukum UMI Desak Kapolrestabes Makassar, Kecam Tindakan Premanisme Oknum Pegawai PT Mandala Finance Makassar

Pengurus HMI Hukum UMI di bidang Hukum dan HAM, Syarif.

menitindonesia, MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum pegawai PT Mandala Finance Makassar terhadap salah satu kader HMI yang melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi yang dilakukan di depan PT Mandala Finance Makassar, Sabtu (22/7/2023), sebagai bentuk pengawalan terkait adanya pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak oleh salah satu pegawai.
“Aksi demonstrasi merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tutur Syarif.
Syarif yang merupakan Pengurus HMI Hukum UMI di bidang Hukum dan HAM menegaskan jika dalam waktu 5×24 jam terhitung sejak kejadian.
“Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolrestabes Kota Makassar tidak mengambil langkah tegas untuk memproses oknum yang terlibat dalam pengeroyokan, maka dipastikan kader HMI akan melakukan langkah yang menurut kami selaku kader itu benar,” tegas Syarif.
“Jelas ini merupakan pelanggaran yang telah mencederai Hak Asasi Manusia dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 ‘Indonesia Adalah Negara Hukum’. Bukanlah Negara Premanisme,” tutup Syarif. (*)