menitindonesia, MAROS – Ketua DPRD Kabupaten Maros HA Patarai Amir memimpin langsung rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Ruang Rapat Bantimurung, Gedung DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang Nomor 15, Senin (20/11/2023).
Hadir dalam rapat pemantapan Raperda Air Limbah Domestik ini, Sekretaris DPRD Maros Nadjib, S.H., Dinas PUPTRPP Maros, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maros dan sejumlah anggota DPRD Maros perwakilan semua komisi.
Patarai Amir mengatakan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini bertujuan untuk mengendalikan air limbah domestik dan sangat strategis untuk melindungi hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat.
“Ini dimaksudkan untuk mengendalikan Air Limbah Domestik. Keberadaan Raperda ini nanti sangat strategis. Kita ingin menjaga hak masyarakat Maros untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat,” kata Patarai Amir kepada jurnalis media ini.
Menurut Legislator Partai Golkar itu, air bersih yang digunakan oleh masyarakat sehari-hari akan menjadi air limbah domestik, sehingga harus diatur melalui Perda untuk membangun kesadaran dan perilaku masyarakat dalam mengelola air limbah.
“Kalau tidak diatur, pengelolaan air limbah domestik ini berpotensi mencemari dan merusak lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat kita. Jadi kami benar mencermati maksud dan fungsi strategis Raperda Air Limbah ini sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Maros,” ujar Patarai.
Ia menambakan, pembahasan Raperda ini sudah memasuki pembahasan dan rapat gabungan. “Dalam rapat gabungan komisi ini, semua anggota komisi dan fraksi bisa memberikan catatan dan saran kepada pihak Pemda sebelum ditetapkan,” ujar dia. (asrul nurdin)