menitindonesia, MAROS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhammad Amri Yusuf, melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Amri Yusuf menjelaskan bahwa Pansus DPRD Maros ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Oleh karena itu, Pansus mengkonsultasikan terkait Raperda tersebut ke Kemendagri.
“Kemendagri melalui Direktorat Otonomi Daerah mengharapkan dilakukan pemetaan urusan dan evaluasi kelembagaan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dapat dilakukan segera agar menentukan typologi terhadap pembentukan perangkat dimaksud,” kata Amri Yusuf.
Pansus DPRD Maros ini diterima oleh Kasudit III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otda. (asrul nurdin)