Jelang Hari Raya, Bupati Maros Imbau Anggota DPRD dan ASN Tolak Gratifikasi

FOTO: Bupati Maros AS Chaidir Syam, mengimbau perusahaan yang ada di Maros tidak memberikan gratifikasi kepada Anggota DPRD dan ASN di Lingkup Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Bupati Maros AS Chaidir Syam menerbitkan surat edaran berupa larangan melakukan gratifikasi berupa pemberian uang, bingkisan parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya kepada pejabat penyelenggara negara, Anggota DPRD dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
Chaidir Syam mengatakan, surat edaran larangan menerima uang, hadiah atau parcel dan bentuk pemberian lain yang masuk kategori gratifikasi menjelang lebaran ini, sesuai dengan surat edaran KPK terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Sulsel Disambut Puluhan Ribu Warga Bone di Gerakan Ramadan Berbagi Bahagia
“Penyelenggara negara, Anggota DPRD dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, dilarang menerima pemberian uang, hadiah atau parcel. Sebab sesuai imbauan KPK, pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang harus dicegah,” kata Chaidir Syam, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA:
Pertama di Indonesia Gerakan Sedekah Pohon Inisiasi Pj Gubernur Sulsel dan Lihat Antusias Puluhan Ribu Warga Bone Mengapresiasinya
Ia juga mengimbau seluruh Direksi BUMN/BUMD, perusahaan seperti Bosowa dan Angkasa Pura atau korporasi masing-masing, agar tidak melakukan gratifikasi khususnya menjelang lebaran.
Mantan Ketua DPRD Maros ini menyampaikan, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan dan minuman yang mudah rusak atau cepat kadaluarsa, agar dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Maros, disertai dengan penjelasan dan dokumentasi foto dan video.
“UPG nanti yang akan melaporklan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Chaidir.
Selain itu, Chaidir Syam juga melarang permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan ASN serta tidak membolehkan menggunakan fasilitas kedinasan seperti kendaraan dinas dipakai untuk kegiatan mudik.
“Tidak boleh ada yang meminta THR. Untuk yang mendapat fasilitas kendaraan dinas agar tidak digunakan untuk kegiatan mudik,” ujar dia. (asrul nurdin)