Dua Pria Sinjai Terlibat Narkoba Tertangkap, Segini Barang Bukti Disita Polisi

menitindonesi, SINJAI- Dua orang warga Jalan Sultan Wisma Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan digelandang ke Mapolres Sinjai setelah sebelumnya tertangkap melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah mengungkapkan, penangkapan dua orang pria masing-masing berinisial AR (24), dan MI (28), dari informasi warga yang ditindaklanjuti. Disebut jika di lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara diduga acap kali terjadi transaksi Narkoba.
“Informasi itu kemudian kami dari Satnarkoba Polres Sinjai turun melakukan penyelidikan, terkuak penyelidikan, terlihat penampakan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Untuk diketahui pasti sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin langsung menyergapnya. Dari tangannya ditemukan barang bukti satu buah tas kecil berwarna biru berisi narkotika jenis sabu yang diselip disamping kos,” beber AKP Syaifullah, Minggu (7/4/2024).
Menurut pelaku AR kata AKP Syaifullah, ia mengaku jika barang bukti yang sebelumnya dikuasai itu adalah barang miliknya yang diperoleh dari pria berinisial MI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan MI pun berhasil ditangkap.
“Jadi barang bukti dikuasai AR sebelum disita. Katanya ia peroleh dari MI. Barang bukti itu hendak dijual. MI juga berhasil ditangkap sehingga barang bukti yang berhasil disita dari tangan keduanya berupa 1 tas kecil warna biru, terdapat 12 saset plastik berisi sabu dengan berat bruto 9,23 gram, 1unit gawai merk Realme warna hitam,1 unit gawai erek vivo warna bluelight, 5 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang Rp20 ribu, 3 lembar uang Rp5 ribu , 5 lembar uang Rp2 ribu, 1 lembar uang Rp1000. Kini kedua pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah menandaskan. (*)