menitindonesia, MAROS – Empat Kepala Desa di Kabupaten Maros melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) Hal itu dilakukan Kepala Desa yang mengundurkan diri sebelum selesainya masa jabatan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus membenarkan empat Kepala Desa melakukan PAW tersebut. Kata dia, mereka Kepala Desa mengundurkan diri sebelum selesainya masa jabatan. Itu karena mereka mengikuti pesta pemilihan legislatif.
“Jadi mereka empat Kepala Desa PAW sebelum selesainya masa jabatan. Itu karena mereka mengikuti pesta pemilihan legislatif. Dan PAW dilakukan setelah pilkada,” kata Muhammad Idrus, Senin (27/5/2024).
Meski demikian kata Muhammad Idrus, mereka kepdes PAW mengikuti dua mekanisme. Dan itu mekanismenya bisa secara Musyawarah mufakat dan juga bisa pemilihan. Diketahui jika Kepala Desa di Maros tercatat sebanyak 64 yang mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Ada 64 yang mendapat perpanjangan masa jabatan. Dan jabatan kepdes harusnya itu berakhir pada 2025 mendatang. Tapi diundur 2027 karena ada perpanjangan masa Jabatan Kades 2 Tahun berdasar UU No 3 Tahun 2024 tentang desa,” sebutnya.
“Diketahui 64 Desa tersebar di Kecamatan Tanralili, Mandai, Moncongloe, Tompobulu, Mallawa, Cenrana, Bantimurung, Bontoa, Maros Baru, Marusu, Lau, Camba, Bontoa, Simbang,” tambah Muhammad Indrus menandaskan. (*)