KPK Kembali Telisik Kasus Pengadaan Tanah Rorotan

FOTO: Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Pricewaterhouse sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Tessa mengatakan, penyidik KPK memeriksa Farris Saffan dan Dika Fiisabiilillah, karyawan PT Pricewaterhouse di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Kav 4, Jakarta, Jumat (7/12/2024), kemarin.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka, Walikota Semarang Hevearita Ajukan Prapradilan, Jubir KPK: Silahkan!
“Pemeriksaan itu untuk mendalami subtansi formil dan materiil dokumen-dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ),” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
IMG 20241208 WA0001
Lima Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Rorotan di tahan KPK sejak September, lalu. (ist)
Tessa juga menyampaikan, bahwa KPK telah menyita satu unit rumah di Medan, Sumatera Utara, dari tangan SS, pada Kamis, 14 November 2024, lalu. Penyitaan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan yang sedang diusut. Ia tak menyebutkan siapa itu SS.
BACA JUGA:
Budi Arie: Banyak Partai Siapkan Tempat Bagi Jokowi Setelah jadi Pecatan PDI-P
“Pengadaan tanah di Rorotan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020,” ujar Tessa.
Dalam hal pengadaan lahan di Rorotan ini, ungkap Tessa, KPK sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk program rumah DP nol rupiah.
Kelima tersangka tersebut, yakni Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
(AE)