menitindonesia, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilahkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
“KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).
Biro Hukum KPK, ujar Tessa, siap menghadapi proses praperadilan. Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Hevearita tersebut sudah sesuai dengan prosedur. “KPK berkeyakinan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Hevearita mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2024, lalu. Terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 17 Juli 2024. Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 hingga 2024.
Juga KPK menduga terjadi pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.