menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Namun, identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima dana dari program CSR BI.
“Kita telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh dana dari CSR Bank Indonesia,” kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Pengumuman ini disampaikan sehari setelah tim KPK menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Kemarin kita menggeledah beberapa ruangan di BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI,” tambah Rudi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut.
Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan siap bekerja sama dengan KPK. “Bank Indonesia mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan akan bersikap kooperatif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ramdan.
KPK menduga ada penyelewengan dalam penggunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak sesuai dengan tujuan awal.