Dewan Pertahanan Nasional Dibentuk, Ini Bedanya dengan Wantannas

FOTO: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat diambil sumpah sebagai Ketua DPN oleh Presiden Prabowo. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tidak akan tumpang tindih dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dalam menjalankan tugas. Menurutnya, DPN berperan sebagai pemberi solusi kebijakan strategis yang lebih cepat dan komprehensif.
“DPN ini memberikan solusi kebijakan strategis, bukan mengeksekusi. Ketua DPN adalah Presiden,” kata Frega di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA:
Unicorn: Bangkitnya Era Digital – Kisah Sukses Startup dan Peran Media Online
Frega menjelaskan, tugas Wantannas lebih fokus pada masukan kebijakan jangka panjang berdasarkan kajian akademik. Sebaliknya, DPN memberikan solusi kebijakan cepat untuk kepentingan pertahanan. Ia juga menyebutkan kemungkinan Wantannas bergabung dengan DPN di masa mendatang.
“Prosesnya bisa saja Wantannas ditransformasikan menjadi bagian dari DPN,” tambahnya.
BACA JUGA:
Prabowo Janji Kekayaan Alam Indonesia untuk Seluruh Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Frega menegaskan bahwa DPN bukan lembaga baru. Keberadaannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, meskipun belum diimplementasikan selama 22 tahun.
Dalam pelantikan di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN. Pengangkatan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024.

Kritik KontraS: Berpotensi Tumpang Tindih

Sementara itu, kritik datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti klausul dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan DPN yang dianggap “kabur” dan berpotensi menyebabkan tumpang tindih tugas dengan Wantannas.
“Frasa ‘menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden’ berpotensi multitafsir,” kata Dimas melalu keterangannya, Kamis (19/12).
(akbar endra – AE)