menitindonesia, JAKARTA — Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter. Peristiwa ini terjadi usai Melody ketahuan berselingkuh dan memicu pertengkaran dengan korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa Melody kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Melody diduga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap suaminya sebelum insiden tersebut.
BACA JUGA:
Kaleidoskop BPOM 2024: Di Bawah Kepemimpinan Taruna Ikrar: Inovasi Menuju Lembaga Terpercaya
“Korban mengalami luka patah tulang di bagian kaki dan harus menggunakan alat bantu tongkat untuk beraktivitas, termasuk mengasuh anak mereka,” ujar Nicolas dalam konferensi pers pada Jumat (20/12/2024).
Fakta Baru: Melody Mengaku Sadar Saat Menganiaya Suami
Penyidik mengungkap bahwa Melody mengaku sepenuhnya sadar ketika melakukan aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika saat kejadian berlangsung.
Ironisnya, hingga kini Melody belum menanyakan kondisi suami maupun anak-anaknya pasca-insiden.
Motif dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pemeriksaan polisi, insiden ini bermula saat Melody kepergok oleh AG selingkuh dan bercumbu dengan pria lain. Cekcok yang terjadi di dalam mobil berakhir dengan aksi nekat Melody melindas dan menyeret AG hingga mengalami luka parah.
BACA JUGA:
Kontroversi Audit Kasus Timah: Elly Gustina Tuntut Bambang Hero Saharjo Diadili
Atas perbuatannya, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AG yang masih dalam masa pemulihan menyatakan akan melanjutkan proses hukum hingga Melody mendapatkan hukuman setimpal. Sementara itu, pihak kepolisian telah mempersiapkan bukti-bukti kuat untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Kasus Melody Sharon ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang melibatkan pasangan suami-istri. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan demi mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.
(akbar endra – AE)