menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah. Keputusan ini diumumkan setelah dilakukan kajian mendalam terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI serta aturan kepalangmerahan nasional dan internasional.
“Setelah dilakukan kajian, Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART dan pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” ujar Menteri Hukum Supratman di Jakarta, Jumat (20/12/2024) jam 9.30 WIB.
BACA JUGA:
BUMD Rugi, DPR Dorong Evaluasi Mendalam Sebelum Penghentian Operasional
Jusuf Kalla atau JK, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden RI, menyambut baik keputusan ini dan mengucapkan terima kasih atas pengakuan resmi dari pemerintah. JK berharap validasi ini mengakhiri kontroversi mengenai dualisme kepemimpinan PMI.
“Dengan pengukuhan ini, saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim sebagai pengurus PMI yang sah,” kata JK.
Palang Merah di setiap negara hanya boleh satu
Menurut JK, prinsip kepalangmerahan internasional hanya mengizinkan satu organisasi Palang Merah di setiap negara. Oleh karena itu, ia yakin keputusan pemerintah ini telah menyelesaikan kisruh yang sempat terjadi. “Sesuai dengan penjelasan pemerintah, persoalannya telah selesai,” tambahnya.
BACA JUGA:
Dewan Pertahanan Nasional Dibentuk, Ini Bedanya dengan Wantannas
Sebelumnya, polemik dualisme kepemimpinan melanda PMI. Jusuf Kalla dan Agung Laksono sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan dua musyawarah nasional (munas) yang berbeda. JK terpilih dalam munas yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta, pada 8 Desember 2024, sedangkan Agung Laksono ditetapkan sebagai ketua dalam munas tandingan di Hotel Sultan pada hari yang sama.
Dengan pengakuan dari Kementerian Hukum, pemerintah menegaskan kepemimpinan PMI berada di bawah komando Jusuf Kalla, mengakhiri dualisme yang sempat memecah organisasi kemanusiaan tersebut.
(akbar endra – AE)