Jusuf Kalla Sah Jadi Ketua Umum PMI, Sarankan Agung Laksono Bentuk Organisasi Sosial

FOTO: Ketum PMI Jusuf Kalla didampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Hamid Awaluddin. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah, Jusuf Kalla atau JK, mengapresiasi pengesahan kepengurusan PMI periode 2024-2029 oleh pemerintah. Penyerahan surat pengesahan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
“Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan terhadap AD/ART dan kepengurusan baru yang dipimpin oleh saya bersama pengurus lainnya,” ujar JK dalam konferensi pers bersama Supratman dan Hamid Awaluddin.
BACA JUGA:
Dualisme Kepemimpinan Berakhir: Jusuf Kalla Resmi Pimpin PMI
Dengan pengesahan ini, JK meyakini polemik dualisme kepengurusan yang sempat terjadi di tubuh PMI telah selesai. Ia menegaskan bahwa pengakuan resmi dari pemerintah menutup ruang bagi klaim kepengurusan lainnya.
“Soal isu-isu tentang adanya pengurus baru sudah dijelaskan oleh pemerintah yang sah. Jadi, saya rasa persoalannya sudah selesai,” kata JK.
BACA JUGA:
Dewan Pertahanan Nasional Dibentuk, Ini Bedanya dengan Wantannas
JK juga mengingatkan prinsip Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bahwa hanya boleh ada satu organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di setiap negara. “Untuk teman-teman yang ada di pihak lain, silakan bentuk organisasi sosial lain, tetapi bukan atas nama PMI,” tambahnya.
Sebelumnya, menjelang Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, terjadi polemik kepengurusan. Jusuf Kalla terpilih sebagai Ketua Umum PMI dalam munas di Hotel Sahid, Jakarta, pada 8 Desember 2024. Di hari yang sama, Agung Laksono mengklaim sebagai ketua hasil munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta.
Kini, dengan pengesahan dari pemerintah, kepemimpinan JK di PMI dinyatakan sah, mengakhiri dualisme yang sempat memicu kontroversi.

(akbar endra – AE)