menitindonesia, JAKARTA – Elly Gustina Reboin memimpin ratusan masyarakat Bangka Belitung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Mereka memprotes hasil penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah yang mencapai Rp 300 triliun. Audit tersebut dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, Guru Besar dan Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Elly bersama ratusan massa menuntut Bambang Hero diadili karena dianggap memberikan perhitungan yang tidak akurat dan berdampak besar pada perekonomian Bangka Belitung.
Kritik Terhadap Validitas Audit Lingkungan
Elly Gustina Rebuin, menyoroti bahwa penghitungan kerugian lingkungan oleh Bambang Hero menimbulkan polemik di masyarakat.
BACA JUGA:
Kasus Harun Masiku: KPK Siap Lunasi Hutang Penegakan Hukum
“Hasil penghitungan itu memberikan dampak yang sangat besar. Ekonomi Bangka Belitung anjlok dari 6,85 persen menjadi 0,8 persen dalam delapan bulan terakhir,” kata Elly saat berorasi di hadapan massa yang melakukan protes atas keterangan tidak benar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (20/12/2024).
Elly juga menyoroti ketidakjelasan data lokasi tambang yang diaudit. Ia mencontohkan kolong retensi Pangkalpinang yang dihitung sebagai tambang aktif, padahal tidak ada aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Ini sangat tidak masuk akal. Kita merasa data ini harus diuji ulang karena memberikan dampak yang sangat besar,” ujar Elly.
Ekonomi Terdampak Akibat Audit Kontroversial
Peserta aksi lainnya, Bob Haidir Asnan, menambahkan bahwa audit yang tidak akurat menyebabkan banyak sektor ekonomi Bangka Belitung lumpuh.
BACA JUGA:
KPK Usut Korupsi CSR Bank Indonesia, Kantor OJK Jadi Sasaran Penggeledahan
“Kami butuh perhitungan yang jelas dan kredibel. Banyak pengusaha lokal yang menopang ekonomi kini terpuruk karena kebijakan yang berbasis data tidak akurat,” ujarnya.
Bob menuntut agar penghitungan ulang dilakukan dengan melibatkan lebih banyak ahli dan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Audit Rp 300 Triliun dan Polemik Kerugian Lingkungan
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mencapai Rp 300 triliun. Rinciannya: Kerugian kerja sama dengan smelter swasta: Rp 2,285 triliun, kerugian pembayaran bijih timah: Rp 26,649 triliun, kerugian lingkungan: Rp 271,1 triliun
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, audit dilakukan oleh Bambang Hero dengan menggunakan citra satelit dan verifikasi lapangan.
Namun, terdakwa kasus ini, Harvey Moeis, mempertanyakan keakuratan audit yang hanya dilakukan dengan dua kali kunjungan lapangan dan mengambil 40 sampel dari 400.000 hektare wilayah.
“Teknologi yang digunakan pun software gratisan dengan ketepatan yang dipertanyakan,” kata Harvey saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/12), lalu.
Elly dan Bob sepakat bahwa kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut. Mereka meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Bambang Hero terkait metode audit yang digunakan.
“Ini soal keadilan untuk masyarakat Bangka Belitung. Kami berharap ada audit baru yang lebih transparan dan akurat,” ujar Elly.
Demo ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kerugian ekonomi masyarakat akibat kebijakan yang didasarkan pada data yang dipertanyakan.
Kasus korupsi timah dan kontroversi audit kerugian lingkungan ini membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Protes masyarakat Bangka Belitung menunjukkan bahwa transparansi dan keakuratan data sangat krusial dalam pengambilan kebijakan.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung.
(akbar endra – AE)