Disnaker Makassar Ingatkan Pengusaha untuk Penuhi Hak Pekerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba (Foto : Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja oleh pemberi kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan berkeadilan.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberi kerja harus taat aturan. Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan pilihan, tetapi kewajiban,” kata Nielma saat ditemui, Senin (10/2/2025).
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran di CV Daeng Kuliner Makassar, di mana beberapa pekerjanya belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:
Disnaker Makassar Optimalkan Pelatihan Gratis untuk Penguatan Ketenagakerjaan dan Ekonomi Kota

Menurut Nielma, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan merugikan pekerja. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pekerja yang haknya belum dipenuhi untuk segera melaporkan ke Disnaker agar mendapatkan perlindungan yang layak.
“Jika ada pekerja yang haknya diabaikan, segera laporkan. Kami akan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan BPJAMSOSTEK dan jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Disnaker Kota Makassar juga menegaskan kesiapannya untuk memediasi pekerja dan pemberi kerja guna memastikan hak-hak karyawan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap karyawan mereka. Memenuhi hak-hak pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif,” tambahnya.
Nielma berharap hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dapat berjalan harmonis dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami ingin suasana kerja yang sehat, aman, dan berkeadilan. Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi semua pihak,” pungkasnya.