menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan 40 gugatan sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025) besok. Dari jumlah itu, termasuk dua sengketa pilkada dari Sulawesi Selatan, yakni Pilkada Palopo dan Jeneponto.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Diketahui, 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.