Komisi II DPRD Maros saat melakukan pemantauan lapangan di areal Pasar Subuh di sebelah utara Pasar Tramo yang dinilai melanggar aturan jam operasional. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Komisi II DPRD Maros melaksanakan kunjungan kerja di pasar Butta Salewangang Maros (BSM), menindak lanjuti keluhan pedagang atas jam operasional pasar subuh yang ada di pelataran utara.
Polemik pasar subuh di pasar Tramo itu, memang sudah bergulir sejak lama. Dimana, para pedagang yang menjual di dalam gedung, merasa dirugikan dengan penjual di pelataran yang beroperasi hingga siang.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah mengatakan, ia bersama anggota lainnya ingin mengetahui lebih dalam persoalan yang terjadi hingga polemik ini seolah tidak pernah selesai.
“Kami sudah berdialog dengan beberapa pedagang yang ada di pasar subuh ini. Ternyata memang ada faktor lain yang membuat mereka juga merasa dirugikan,” kata Arie, Selasa (22/04/2025).
Menurutnya, alasan pedagang pasar subuh tidak bubar setelah jam 9 pagi karena banyak pedagang lain yang dari Makassar berjualan di luar pasar, utamanya di daerah terminal.
Pedagang dari Makassar itu, seharusnya hanya menjual ke para pedagang atau sebagai penyuplai. Tapi mereka malah ikut menjual ke konsumen secara langsung dengan harga yang tentunya lebih murah.
“Jadi ada pedagang yang pakai mobil itu dari Makassar ikut berjualan di luar pasar. Ini yang memberatkan juga buat mereka. Makanya mereka minta agar pedagang dari Makassar itu ditertibkan juga,” ujarnya.
Olehnya, kata dia, pihaknya juga meminta ke Satpol PP untuk juga menertibkan para pedagang dari Makassar untuk tidak menggelar jualannya ke konsumen.
“Jadi semua kita minta untuk ditertibkan. Utamanya pedagang yang di luar pasar itu. Sambil juga kita tertibkan yang di areal pasar subuh. Di atas jam 9 sudah harus kosong,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Maros, Eldrin Saleh menegaskan, sebelum Ramadan, pihaknya bersama Kopumdag dan para pedagang sudah membuat surat perjanjian terkait jam operasional pasar subuh itu.
“Jadi sudah ada perjanjian sebelumnya. Makanya kami tunggu tindakan asosiasi untuk mencabut izin pedagang yang melanggar. Kalau masih berjualan, kami yang akan tertibkan,” Sebutnya.
Terkait pedagang dari Makassar yang berjualan di depan terminal, Eldrin mengaku akan menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Pasalnya, fakta itu menjadi temuan baru di lapangan.
“Tadi kami dengar mereka (pedagang) yang berjualan di depan terminal itu membayar ke Dishub. Nah makanya kami ingin mengetahui dulu seperti apa kronologisnya melalui RDP. Baru nanti kita akan bertindak,” pungkasnya.