Kembali ke PDAM Makassar, Hamzah Ahmad Dapat Kepercayaan dari Wali Kota Munafri

Hamzah Ahmad
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjuk kembali Hamzah Ahmad sebagai Plt Dirut PDAM Makassar. Keputusan ini diambil karena pengalaman Hamzah dan status hukum yang telah inkrah.
menitindonesia, MAKASSAR – Sebuah nama lama kembali menghiasi struktur kepemimpinan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Ia adalah Hamzah Ahmad, mantan Direktur Utama PDAM yang sempat terhempas dari jabatan karena proses hukum, kini justru dipercaya kembali memimpin institusi vital tersebut.
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menunjuk Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM. Penunjukan ini diumumkan bersama struktur baru empat Perusahaan Daerah lainnya di Balai Kota Makassar.
BACA JUGA:
Pesan Tegas SBY: Hanya Prabowo Pemimpin Tertinggi, Bukan yang Lain
“Yang harus kita perhatikan adalah, keputusan hukum sudah inkrah. Hamzah Ahmad dinyatakan tidak bersalah. Dan ia punya pengalaman yang tak bisa dianggap remeh,” ujar Munafri di hadapan awak media, Senin (21/4/2025), kemarin.
IMG 20250422 WA0000 11zon
Infografis (Editor Menit Indonesia)
Bagi Munafri, memilih pemimpin PDAM bukan sekadar urusan administratif. PDAM adalah jantung layanan publik, dan memerlukan nahkoda yang tidak lagi perlu belajar dari nol. “Kalau orang baru masuk, bisa butuh waktu enam bulan hanya untuk penyesuaian. Kita tidak punya waktu sebanyak itu,” katanya menegaskan.
Selain Hamzah, sejumlah nama lain juga muncul sebagai wajah-wajah baru dalam kepemimpinan Perusda Makassar. Di PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali ditunjuk sebagai Plt Dirut, sementara posisi Dewan Pengawas diisi oleh Kepala Bapenda, Firman Pagarra.
Di PD Terminal Makassar, Elber Makbul Amin menjabat Plt Dirut, dan di PD Pasar Makassar, Ali Gauli Arif ditunjuk. Penempatan ini, menurut Munafri, berdasarkan pada pengalaman dan latar belakang profesional para pejabat yang dipercaya.
Namun tidak semua Perusda mendapatkan pengisian jabatan. Untuk BPR, prosesnya harus melalui OJK, sedangkan PD Rumah Potong Hewan (RPH) rencananya akan dibubarkan dan diganti dengan Perusda Pangan.
Kembalinya Hamzah Ahmad ke kursi PDAM bukan hanya soal penempatan jabatan. Ini adalah soal pembuktian. Sebuah pesan dari Wali Kota Makassar bahwa seseorang bisa kembali, selama integritas dan kapasitasnya tetap berdiri tegak.
(andi esse)