Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa oleh Kejari Maros ke 80 Kepala Desa se Kabupaten Maros. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Era digital kini benar-benar menyentuh akar rumput. Tak lagi sebatas kota besar, desa-desa di Kabupaten Maros kini mulai menjalankan pemerintahan yang lebih terbuka dan terhubung, salah satunya melalui program Jaga Desa yang disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Selasa (29/4/2025).
Sebanyak 80 kepala desa dan operator desa berkumpul di Kantor Kejari Maros, Kecamatan Turikale, dalam kegiatan yang tak sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi titik awal sinergi baru antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.
“Kami ingin memastikan dana desa digunakan tepat sasaran. Aplikasi Jaga Desa ini adalah alat bantu, bukan alat pantau semata,” kata Zulkifli Said, Kepala Kejari Maros, usai acara.
Dengan aplikasi ini, para kepala desa bisa lebih mudah melaporkan penggunaan anggaran, berkonsultasi hukum, bahkan menyampaikan potensi konflik yang terjadi di tingkat warga.
Menurut Zulkifli, kehadiran jaringan internet di hampir seluruh desa, termasuk layanan seperti Starlink, menjadi kunci sukses implementasi program ini. Kini, tak ada lagi alasan keterbatasan sinyal atau akses yang menghambat transparansi.
“Kalau semua bisa diakses terbuka, maka niat untuk melakukan penyimpangan pun akan berkurang. Ini bukan soal kontrol semata, tapi membangun budaya hukum yang sehat,” tambahnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros, Idrus, yang turut hadir, menyambut baik inisiatif ini. Baginya, Jaga Desa tak hanya membantu kepala desa dalam urusan administrasi, tapi juga menjadi kanal penyelesaian masalah secara musyawarah.
“Kepala desa kadang jadi ‘hakim’ di tengah masyarakat. Sekarang mereka tidak perlu bingung lagi. Cukup buka aplikasi, konsultasi langsung dengan jaksa,” ujarnya.
Aplikasi ini, lanjut Idrus, juga akan menjadi sumber data penting bagi pemerintah kabupaten. Mulai dari keuangan, aset desa, hingga potensi masalah, semua bisa terdokumentasi dan dianalisis untuk kebutuhan perencanaan.
Terlebih, sesuai aturan dalam Permendes No. 7 Tahun 2023, desa diwajibkan mengalokasikan sebagian dana untuk pengembangan desa digital. Maka, penggunaan aplikasi Jaga Desa sejalan dengan arah kebijakan nasional.
“Jadi bukan hanya untuk laporan, tapi juga alat komunikasi, konsultasi, bahkan publikasi. Ini langkah besar menuju tata kelola desa yang lebih modern,” jelas Idrus.
Dengan semua desa di Maros sudah memiliki akses internet, tinggal komitmen kepala desa untuk benar-benar memanfaatkan platform ini. Karena di balik layar Jaga Desa, ada jaringan jaksa yang siap mendampingi, bukan menghakimi.