Wakapolres Maros Tegaskan Sanksi Berat Bagi Personel Terlibat Narkoba

Wakapolres Maros, Kompol Ahmad Rosma. (ist)
menitindonesia, MAROS – Polres Maros menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, tidak hanya di masyarakat, tetapi juga di lingkungan internal kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Maros, Kompol Ahmad Rosma, saat memberikan arahan kepada ratusan personel di halaman Mapolres Maros, Rabu (7/5/2025).
Dalam arahannya, Kompol Ahmad Rosma menekankan pentingnya seluruh jajaran, mulai dari perwira, bintara hingga ASN Polri, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Ia menyatakan bahwa personel Polri harus menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.
“Sebagai abdi negara dan pelindung masyarakat, kita memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan contoh yang baik,” ujarnya.

BACA JUGA:
196 Personil Polres Maros disiagakan Amankan May Day, Termasuk Tim Negosiator

Wakapolres juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap personel akan terus diperketat. Polres Maros secara rutin akan melakukan tes urine mendadak guna memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Tindakan tegas akan diberlakukan bagi personel yang terbukti positif narkoba. Sanksinya mulai dari penempatan khusus selama minimal 30 hari, demosi selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Maros dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Maros telah menggelar dua kali pemeriksaan internal sebagai bentuk deteksi dini.
Kompol Ahmad Rosma berharap seluruh personel semakin sadar akan bahaya narkoba dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.