
menitindonesia, MAROS – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maros, PT Bumi Maros Sejahtera (Perseroda BMS), hingga kini belum mampu menyetor deviden atau pembagian laba usaha ke kas daerah. Padahal, mereka dilantik sudah lebih dari tahun, tepatnya di Tanggal 27 Maret 2023.
Keterbatasan modal serta beban utang warisan dari kepengurusan sebelumnya menjadi penyebab utama mandeknya kontribusi perusahaan tersebut.
Direktur Utama Perseroda BMS, Saharuddin, mengatakan, sejak dirinya menjabat pada 2023, tidak ada penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Bahkan, modal awal sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), disebut telah dikorupsi oleh pengelola lama.
“Semenjak saya masuk, kami tidak menerima modal sama sekali. Modal yang dulu sempat diberikan justru dikorupsi dan tidak ada yang kembali. Jadi memang tidak ada beban untuk menyetor deviden,” kata Saharuddin, Rabu (7/5/2025).
BACA JUGA:
Angka Kemiskinan di Maros Turun, Berikut Datanya!
Saat ini, operasional perusahaan dikatakan hanya bertumpu pada relasi dan inisiatif pribadi. Pendapatan terbatas diperoleh dari sejumlah kerja sama, seperti dengan pengembang perumahan, penyewaan motor listrik, hingga kegiatan bazar bersama Ramayana, yang hanya menghasilkan sekitar Rp30 juta dan langsung habis untuk biaya operasional.
Saharuddin juga menyebutkan bahwa Perseroda BMS masih dibebani utang lama sebesar Rp360 juta. Ia menambahkan, sarana dan prasarana kerja pun masih minim. “Kantor saja kami pinjam, kursi juga pinjam,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kasus HIV di Maros Terus Bertambah, Seks Bebas dan Narkoba Jadi Pemicu Utama













