Legislator Makassar Soroti Rencana PHK 400 Karyawan PDAM

Anggota DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Rencana Perumda PDAM Makassar untuk memutus kontrak sekitar 400 karyawan mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama karena PDAM selama ini dinilai tidak mengalami kerugian finansial.
“Sepengetahuan saya, PDAM tidak pernah dilaporkan merugi karena rutin menyetor dividen ke pemerintah kota. Jadi mengapa tiba-tiba harus memutus ratusan kontrak kerja?” kata Suhada, Rabu (14/5/2025).
Ia juga menyoroti alasan efisiensi yang dikemukakan manajemen PDAM. Menurutnya, efisiensi tidak seharusnya dilakukan secara ekstrem, apalagi tanpa kejelasan kriteria dan dasar hukum.

BACA JUGA:
Pegawai Fiktif Terendus, Komisi A DPRD Makassar Desak Evaluasi Keberadaan Laskar Pelangi

“Apakah Plt Direktur Utama berwenang mengambil keputusan PHK ini? Dasarnya PP atau UU yang mana?” tanyanya.
Sebagai anggota Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat, Suhada menilai langkah ini berpotensi memicu persoalan sosial, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Kita bicara soal nasib 400 keluarga. Ini bukan hanya soal keuangan perusahaan, tapi juga soal tanggung jawab sosial,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Suhada, akan terus mengawal isu ini dan meminta klarifikasi langsung dari manajemen PDAM dan Pemerintah Kota Makassar.
Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan perampingan karyawan didasarkan pada hasil audit internal yang mencatat lonjakan biaya pegawai dalam tiga tahun terakhir. Biaya pegawai naik dari Rp8 miliar pada 2022 menjadi Rp15 miliar pada 2024.
“Jumlah pegawai saat ini jauh melebihi kebutuhan. Idealnya, 1.000 pelanggan dilayani oleh 4–5 karyawan. Di Makassar, rasio karyawan mencapai 6–7 per 1.000 pelanggan,” jelas Hamzah, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasarkan pada efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan karena unsur politis.
“Karyawan yang kontraknya berakhir di bulan Mei tidak akan diperpanjang. Kami juga harus menghindari temuan berulang dari BPK,” tambahnya.
Kebijakan ini, menurut Hamzah, telah melalui pembahasan dengan pejabat tinggi Pemkot Makassar dan mempertimbangkan aspek operasional secara menyeluruh.