Kunjungan Menteri LH, Gubernur Sulsel Pastikan Percepatan Pembangunan PSEL Mamminasata

Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman saat memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri LH dan beberapa kepala daerah di Sulsel. (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempercepat langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata. Hal itu dibahas dalam pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mempercepat realisasi proyek strategis pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan Mamminasata.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pimpinan OPD, serta sejumlah tamu undangan.
Andi Sudirman mengatakan, rapat tersebut digelar untuk memastikan seluruh tahapan percepatan pembangunan PSEL berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.

BACA JUGA:
Hadiri Seminar Nasional KDKMP, Gubernur Sulsel Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih

“Hari ini kami inisiasi melakukan pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian terkait PSEL Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan bersama Menteri Lingkungan Hidup Bapak Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Gubernur Ibu Fatmawati, Deputy Kemenko Pangan dan KLH, Wali Kota Makassar, Bupati Maros dan para bupati/wali kota atau mewakili se-Sulsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), kontrak lama yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 akan diputus sebelum proyek memasuki tahapan baru.
Selanjutnya, pembangunan PSEL Mamminasata akan memasuki proses lelang ulang yang dilaksanakan oleh Danantara, termasuk penetapan lokasi proyek oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara,” jelasnya.
Andi Sudirman menegaskan, seluruh kewajiban pemerintah daerah telah dipenuhi sesuai regulasi. Karena itu, hasil pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup menjadi sinyal kuat bahwa proyek PSEL Regional Mamminasata siap memasuki tahapan teknis berikutnya.
“Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy,” pungkasnya.