Appi Tegaskan PSEL Makassar Tetap Jalan, Dialog dengan Warga Terus Dibuka

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap akan dilanjutkan sebagai bagian dari program strategis nasional penanganan sampah.
Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar memastikan ruang dialog dengan masyarakat tetap terbuka agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Penegasan itu disampaikan Munafri, yang akrab disapa Appi, saat menerima perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Appi mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang persoalan sampah di Kota Makassar.
“Kami memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Appi.

BACA JUGA:
Kominfo Makassar Tunjukkan Inovasi Digital ke Peserta Australia Awards, Lontara+ Jadi Andalan

Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume sampah di Makassar terus meningkat. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Namun demikian, Pemkot Makassar masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan fasilitas tersebut.
Selain itu, proses pembangunan juga tengah memasuki tahap penyesuaian menyusul perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 memang harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena skemanya berubah,” jelasnya.
Agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemkot Makassar juga meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan agar perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Appi menegaskan pemerintah tetap menempatkan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap proses perizinan.
“Posisi kami sebagai pemerintah adalah regulator. Tugas kami memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas dalam setiap proses perizinan,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Makassar. Teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, menghasilkan energi listrik, sekaligus mengakhiri praktik open dumping yang selama ini menjadi persoalan lingkungan.
Dalam pertemuan itu, Appi juga menekankan bahwa dialog yang digelar bukan untuk memperdebatkan siapa yang benar atau salah, melainkan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Hari ini kita berkumpul untuk berdiskusi bersama. Bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi memastikan seluruh persoalan dipahami secara utuh,” katanya.
Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan didengar dan setiap masukan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Pemerintah, kata dia, ingin seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, serta masyarakat.
“Saya berharap forum ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif sehingga kita bisa menemukan solusi terbaik. Yang paling penting, kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan program strategis penanganan sampah di Kota Makassar dapat berjalan sesuai aturan,” pungkas Appi.