KPK mendalami dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Negara ditaksir merugi hingga USD15 juta. Mantan Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, turut diperiksa.
menitindonesia, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar skandal dugaan korupsi yang menjerat elite di sektor energi. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa mantan Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa (MFA), terkait kasus kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang diduga merugikan negara hingga USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Karikatur
Kerugian Negara dalam Transaksi Bayangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa MFA dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 14 Mei 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Selain MFA, penyidik juga memanggil tiga mantan pejabat PGN berinisial MSMM, DSW, dan DAS.
Kasus ini bermula dari rencana kerja dan anggaran PGN tahun 2017, yang tak mencantumkan adanya kontrak dengan IAE. Namun, Danny Praditya—mantan Direktur Komersial PGN—memerintahkan kerja sama dengan IAE secara langsung, dengan skema advance payment atau pembayaran uang muka senilai USD15 juta. Dana ini justru digunakan untuk menutup utang Isargas Group, distributor lokal yang ternyata tidak layak diakuisisi PGN.
Danny juga memerintahkan Head of Marketing PGN, Adi Munandir, untuk membuat paparan kerja sama kepada sejumlah trader gas, termasuk Isargas. Kerja sama antara PGN dan IAE akhirnya diteken pada 2 November 2017. Tak lama kemudian, IAE langsung menagih pembayaran tahap pertama atas kerja sama tersebut.
Berdasarkan temuan KPK dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembayaran tersebut tak disertai pemenuhan pasokan gas, yang seharusnya menjadi kewajiban IAE. Alhasil, negara dirugikan secara signifikan.
PGN resmi bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019, dan setelah itu, proyek kerja sama dengan IAE tak lagi berlanjut. Namun, uang rakyat telanjur mengalir ke pihak swasta yang tak berkompeten.
KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka: Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, eks Komisaris PT IAE. Penelusuran kini diperluas, termasuk menguak peran aktor lain yang terlibat dalam desain kerja sama ini.