menitindonesia, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros, Polda Sulawesi Selatan, kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 secara gratis dan 24 jam.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, dan identitas pelapor dipastikan aman dan dirahasiakan.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Layanan ini siap 24 jam dan tidak dipungut biaya,” ujar Kapolres Maros, Sabtu (24/5/2025).
Douglas menyebut, premanisme merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi karena mengganggu ketertiban umum dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Untuk itu, Polres Maros saat ini tengah memasifkan patroli dan penindakan langsung, khususnya di titik-titik rawan. Penertiban juga menyasar juru parkir liar dan penjual minuman keras ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Maros,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Maros berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Polri akan selalu hadir dan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di Kabupaten Maros,” pungkasnya.