Dugaan Pungli Perbaikan Nilai di SMPN 54 Makassar, DPRD Akan Panggil Kepala Sekolah

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 54 Makassar mencuat ke publik usai sejumlah orang tua siswa mengaku dimintai bayaran oleh guru untuk perbaikan nilai anak mereka. Informasi tersebut bahkan disebutkan secara terbuka dalam rapat perpisahan siswa.
Berdasarkan pengakuan beberapa orang tua, besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp150 ribu per siswa. Ironisnya, mayoritas siswa di sekolah ini berasal dari keluarga kurang mampu seperti nelayan dan buruh.
“Ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Padahal sekolah ini banyak menampung siswa afirmasi dari keluarga dengan ekonomi rendah,” ujar salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyatakan akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 54 Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar pada Senin pekan depan untuk klarifikasi.

BACA JUGA:
DPRD Makassar Kritik Keterlambatan LKPJ, Soroti Kinerja Rendah OPD

“Hari Senin saya panggil kepala sekolah juga kadis pendidikan untuk mengklarifikasi kejadian ini. Tentunya ini menjadi atensi kami,” tegas Ari, Kamis (29/5/2025).
Ia menyayangkan jika benar praktik pungli tersebut terjadi, karena dinilai dapat merusak moral siswa dan mengganggu kepercayaan diri mereka dalam belajar.
Anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya, Andi Suhada Sappaile, juga mengecam dugaan pungli tersebut. Menurutnya, sekolah yang mayoritas siswanya dari keluarga tak mampu seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar, bukan lahan mencari keuntungan.
“Ini jelas sudah salah. Jika terbukti, Komisi D akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi,” katanya.
Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain, menambahkan bahwa praktik jual beli nilai sangat merusak mental siswa yang telah belajar keras namun kalah oleh mereka yang “membayar nilai”.
“Kalau ini benar terjadi, kami minta ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan. Ini budaya buruk yang harus dihilangkan kalau mau pendidikan kita lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sutardin, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk untuk perbaikan nilai.
“Sekolah harus memberikan pelayanan tanpa pungutan,” tegasnya.
Ia menyebut pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada kepala sekolah dan meminta laporan lengkap terkait dugaan pungli tersebut. Jika terbukti, langkah tegas akan diambil agar praktik ini tidak terulang.