Petugas Satpol PP Makassar membongkar sejumlah lapak yang berdiri di atas drainase di kecamatan Tallo. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak di atas fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga saluran drainase, Senin (18/5/2026).
Penertiban menyasar delapan lapak di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga yang sebelumnya juga telah dibongkar sekitar sebulan lalu.
Namun, sejumlah pedagang diketahui kembali mendirikan lapak dan berjualan di lokasi yang sama.
Camat Tallo, Andi Husni, memimpin langsung jalannya penertiban bersama Sekretaris Kecamatan, Plt Kasi Trantib, personel Satpol PP Kota Makassar, aparat kelurahan, dan unsur terkait lainnya.
Menurut Andi Husni, langkah tegas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi ruang publik.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Kelurahan Kalukuang penertiban difokuskan di kawasan Jalan Datuk Patimang. Lapak-lapak di lokasi itu disebut telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun.
Sementara di Kelurahan Suangga, sejumlah pedagang termasuk penjual gorengan diketahui telah berjualan hingga 20 tahun di area yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Andi Husni, keberadaan lapak di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir di kawasan tersebut.
Selain itu, aktivitas PKL juga dinilai mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi sebagian pedagang yang kooperatif dan membongkar sendiri lapaknya sebelum proses penertiban dilakukan,” ujarnya.
Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kecamatan Tallo mengaku tetap menyiapkan solusi bagi para PKL terdampak.
Salah satunya dengan merancang lokasi relokasi berbasis kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sunu.
“Kami rencanakan kawasan Jalan Sunu menjadi salah satu lokasi alternatif untuk menampung para PKL berjualan,” katanya.
Andi Husni menyebut konsep penataan di Jalan Sunu akan dibuat lebih terstruktur dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
Lokasi tersebut diperkirakan mampu menampung hingga sekitar 500 pelaku usaha secara bertahap.
Selain Jalan Sunu, kawasan sekitar Monumen Korban 40.000 Jiwa sebelumnya juga telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara bagi sekitar 200 pelaku usaha.
Pemerintah Kecamatan Tallo berharap penataan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dan ketertiban ruang publik di wilayah tersebut.