Kejari Maros Selesaikan Enam Perkara Lewat Restorative Justice di Sepanjang 2025

Kantor Kejaksaan Negeri Maros. (mnt)
menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan enam perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan, mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan asal hentikan, semua harus melalui tahapan dan syarat yang ketat,” ujar Ridwan dalam konferensi pers, Senin (2/9/2025).

BACA JUGA:
Di Momen Harlah Kejaksaan, Kejari Maros Beberkan Capaian Penanganan Kasus Korupsi 2025

Enam perkara yang diselesaikan terdiri dari tiga kasus penganiayaan, satu kasus pelanggaran lalu lintas, dan satu kasus pencurian ringan.
Para tersangka antara lain Rizki alias Kiki (19), Kadir bin Sampara (39), Hamzah bin Mansyur (35), Muh Fiqri bin Sahabuddin (21), dan Muhammad Rayyan bin Abdullah (28). Satu kasus penganiayaan lainnya melibatkan tersangka M Asdar (27).
Ridwan menegaskan RJ hanya bisa diterapkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka bukan residivis, serta adanya perdamaian dan pemaafan dari korban maupun pelaku.
Nilai kerugian juga menjadi pertimbangan, maksimal Rp2,5 juta untuk kasus pencurian ringan.
“Misalnya dalam kasus pencurian, kerugiannya tidak sampai Rp2,5 juta, korban memaafkan, dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, RJ bukan sekadar penghentian perkara, tetapi bertujuan menghadirkan keadilan substantif yang bermanfaat secara sosial.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, menilai penerapan RJ memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi. “Yang terpenting dalam proses RJ adalah adanya maaf dari kedua belah pihak,” katanya.
Febriyan menegaskan pihaknya akan terus mendorong optimalisasi RJ dengan tetap berpegang pada aturan. “Kalau semua syarat terpenuhi, tentu kami buka ruang RJ. Jika tidak, perkara tetap kami lanjutkan sesuai hukum,” ujarnya.