Bidik Dugaan Penyimpangan di PDAM Maros, Kajari : Pekan Depan Tahap Penyelidikan!

Kepala Kejari Maros, Febriyan, (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Kasus dugaan penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Maros yang menyeret Direktur Utama Muh Shalahuddin segera naik ke tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memastikan peningkatan status perkara dilakukan pekan depan.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti awal dan menemukan indikasi janggal pada kondisi keuangan perusahaan.
“Untuk PDAM yang kemarin akan kita tingkatkan ke penyelidikan, sebelumnya masih tahap Sprintug,” katanya, Jumat (5/9/2025).

BACA JUGA:
Kejari Maros Selesaikan Enam Perkara Lewat Restorative Justice di Sepanjang 2025

Menurutnya, dugaan penyimpangan berkaitan dengan usaha PDAM. Meskipun jumlah pelanggan meningkat, pendapatan perusahaan justru menurun.
“Pelanggannya terus bertambah, penghasilannya berkurang,” katanya.
Shalahuddin baru sekali dipanggil penyidik, yakni untuk menyerahkan dokumen pendukung.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Shalahuddin menegaskan PDAM Tirta Bantimurung tetap dalam kondisi sehat. Ia menyebut sejak 2016 perusahaan konsisten mencatatkan laba, bahkan rutin menyetor dividen ke kas daerah sejak 2020.
“Dalam pembiayaan operasional, kami murni menggunakan dana perusahaan sendiri tanpa bergantung pada APBN atau APBD,” jelasnya.
Ia juga menegaskan laporan keuangan PDAM diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun terakhir.
Selain itu, audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menyatakan PDAM masuk kategori sehat dan kerap berada di posisi empat besar penilaian BUMD.
“Bahkan setelah kenaikan tarif, kami masih mampu mencatatkan keuntungan sekitar Rp300 juta,” tegasnya.