Pelaku pembakaran tempat mukena di dalam masjid ditangkap Satreskrim Polres Maros. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Seorang pria berusia 47 tahun asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah nekat membakar tempat penyimpanan mukena di sejumlah masjid di Sulawesi Selatan.
Aksi terakhirnya terekam CCTV saat membakar lemari mukena di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Maros, pada 16 September lalu.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat menutupi wajahnya dengan kain surban saat beraksi di dini hari. Ia membakar puluhan mukena dan lemari penyimpanannya sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi mengungkap, pelaku bukan kali ini saja melakukan aksinya. Dalam beberapa bulan terakhir, ia tercatat sudah tiga kali membakar penyimpanan mukena di masjid berbeda, mulai dari Makassar hingga Pangkep.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengatakan motif pelaku berangkat dari keyakinannya yang menolak perempuan salat di masjid.
“Motif yang bersangkutan tidak menginginkan perempuan beribadah di masjid. Kami tidak mendalami apakah itu ajaran tertentu, fokus kami hanya pada tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Mirisnya, pelaku diketahui pernah dipenjara atas kasus serupa di daerah asalnya. Kini polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu serta memeriksa kondisi kejiwaannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.