menitindonesia, MAKASSAR – Tim hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melaporkan akun media sosial atas nama M Taufik Hidayat ke Polrestabes Makassar.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam unggahan di TikTok dan Facebook yang menyebut adanya korupsi dalam program seragam sekolah gratis.
Ketua Tim Hukum Pemkot Makassar, Dr. Makka Muharram, mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar karena hingga kini belum ada dana yang dicairkan.
“Kami sudah konfirmasi ke Wali Kota dan Kepala Dinas. Jawabannya jelas, satu rupiah pun belum keluar, masih tahap proses,” kata Makka di Balai Kota, Rabu (1/10/2025).
Menurut Makka, pernyataan yang menyebut adanya tindak pidana korupsi terlalu dini. Ia menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kini merupakan delik material, sehingga unsur kerugian negara harus nyata dan dihitung lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Kalau belum ada kerugian negara, tidak bisa disebut korupsi. Ini sudah diatur jelas dalam putusan MK,” tegasnya.
Tim hukum juga menyoroti penyebutan nama pribadi Wali Kota dalam unggahan tersebut.
“Kalau mau kritik pemerintah, sebut instansinya, bukan nama pribadi. Munafri tidak selamanya jadi wali kota,” lanjutnya.
Ia menyebut, konten yang dilaporkan masih aktif dan tersebar di lebih dari tiga akun. Bahkan ada unggahan dengan tanda panah yang mengarah langsung pada sosok Wali Kota, yang menurutnya memperkuat indikasi pencemaran nama baik.
“Kami siap berhadapan secara hukum. Kami cari semua konten yang menyebut nama Munafri Arifuddin secara langsung,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar. Tim hukum Pemkot menegaskan akan mengawal prosesnya hingga tuntas, sekaligus mengingatkan publik agar lebih bijak menyampaikan kritik di media sosial.