Suasana Rapat Paripurna DPRD Maros saat penyerahan Ranperda Pajak dan Retribusi daerah. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kabupaten Maros berlangsung hangat, Senin (6/10/2025).
Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan kritis soal keadilan sosial, transparansi, hingga efisiensi sistem pemungutan pajak.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, ini menjadi ajang bagi para legislator untuk mengingatkan agar kebijakan pajak daerah tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok ekonomi lemah.
Anggota Fraksi Hanura–PKS, Mahmud Al Ka’ani, menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus berpihak kepada rakyat kecil.
“Perubahan perda ini harus memperhatikan keadilan sosial dan kondisi ekonomi lokal. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menekan masyarakat yang sedang berjuang di tengah situasi ekonomi sulit,” ujar Mahmud.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dan keterbukaan informasi dalam setiap tahap penerapan regulasi. Menurutnya, sosialisasi luas sangat penting agar aturan baru bisa diterima masyarakat.
“Tanpa pelibatan masyarakat, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Mahmud mendorong Pemkab Maros memperkuat kapasitas aparatur dan digitalisasi sistem pajak dan retribusi agar pemungutan lebih efisien dan akuntabel.
“Digitalisasi akan memastikan pelayanan publik lebih transparan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Muh Yusuf “Sarro”, menyoroti perlunya keseimbangan antara pungutan pajak dan kualitas layanan publik.
“Rakyat mau membayar pajak, tapi mereka juga berhak mendapatkan pelayanan yang layak. Harus ada kesetaraan antara beban yang dibayar dengan manfaat yang diterima,” ucap Yusuf.
Ia juga menilai sistem retribusi daerah selama ini masih lemah dan tidak konsisten.
“Persoalan retribusi harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” katanya.
Yusuf menambahkan, pembahasan Raperda ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPRD untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak agar lebih adil, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
Dari Fraksi PKB, Muh Yusuf turut menyoroti penyesuaian tarif layanan kesehatan yang dinilai belum proporsional. Ia menilai penetapan tarif sebaiknya berbasis jenis layanan dan profesi tenaga medis, bukan kelas perawatan.
“Penyesuaian tarif harus berbasis layanan dan tenaga medis, bukan kelas perawatan,” tegasnya.
Ia juga menolak keras adanya retribusi untuk layanan administratif dasar seperti pendaftaran, rekam medis, atau surat keterangan pasien.
“Pelayanan administratif adalah hak dasar masyarakat dan tidak seharusnya dikenai biaya tambahan,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan angka dan satuan layanan dalam perda sangat penting untuk mencegah potensi pungutan liar.
“Transparansi dalam penetapan tarif akan memberikan kepastian dan menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses panjang pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Maros, yang diharapkan melahirkan regulasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.