Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). Polisi berharap para tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran. Semoga yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Selain Roy Suryo, dua tersangka lain yang turut dipanggil yakni Rismon Sianipar dan dr. Tifa. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara yang ramai sejak tahun lalu.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia memastikan Roy dan dua tersangka lainnya tidak gentar menghadapi proses hukum.
“Kita mau tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur hukum biasa,” ujar Khozinudin, Senin (10/11).
Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. “Jika diperlukan, kami akan melawan status tersangka tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa dalam kasus ini total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, yakni lima orang dari klaster pertama dan tiga dari klaster kedua,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Lima tersangka pada klaster pertama masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara tiga tersangka pada klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, juga dikenai pasal serupa termasuk Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang diduga menyesatkan.