Ironis, Uang Zakat Dikorupsi Pengurus Baznas Enrekang Berujung Bui

Ketua dan tiga komisioner Baznas Enrekang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang diduga korupsi uang Zakat. (ist)
menitindonesia, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang untuk anggaran 2021–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada Kamis (27/11/2025).
Empat tersangka berinisial S, B, KL, dan HK, masing-masing ketua serta komisioner Baznas Enrekang. Mereka digiring ke Rutan Kelas IIB Enrekang sekitar pukul 19.00 Wita.
Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dalam proses pengelolaan hingga penyaluran ZIS.
“Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat dan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana,” ujar Andi Fajar.

BACA JUGA:
Peringati HUT ke-87 Keluarga HIKMA Enrekang, Indira Yusuf Ismail Sampaikan Selamat dan Ikut Tanam Pohon

Ia menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penyaluran dana kepada organisasi yang tidak masuk dalam delapan asnaf penerima zakat. Ada pula conflict of interest karena beberapa tersangka disebut merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.
Selain itu, penyidik mengungkap penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan, mulai dari gaji, tunjangan, insentif lembur hingga gaji ke-13. Jumlahnya bahkan melebihi 50 persen dari total dana amil, sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan syariah dan aturan yang berlaku. Dana operasional juga disebut dipotong lagi dari bantuan mustahik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan dan audit syariah Kementerian Agama RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,6 miliar. Dalam penyidikan, para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara.
Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Enrekang. Sebelumnya mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.