menitindonesia, MAKASSAR – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya di DPRD Makassar memasuki tahap akhir. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Cagar Budaya, Adi Akbar, memastikan substansi utama Perda telah rampung dan kini tengah difinalisasi.
“Substansi inti sudah clear. Kami juga menerima sejumlah usulan dari dinas terkait, termasuk penambahan pasal mengenai retribusi,” kata Adi Akbar, Kamis (11/12/2025).
Meski begitu, sebelum Perda diketuk, Pansus masih membuka ruang pembahasan untuk dua isu penting: retribusi museum dan penguatan aturan perawatan situs sejarah.
Adi menjelaskan, pengajuan pasal retribusi datang dari perangkat daerah setelah melihat meningkatnya jumlah kunjungan museum dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, potensi tersebut perlu diatur melalui mekanisme retribusi guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pengelolaan museum secara profesional.
Selain retribusi, Pansus juga menyoroti laporan Dinas Kebudayaan terkait kondisi situs cagar budaya yang mengalami penurunan kualitas akibat minimnya perawatan dan pemanfaatan ruang yang tidak terkendali.
BACA JUGA:
Usulan Pilkada Lewat DPRD Mencuat, PKB: Semua Bergantung Putusan MK














