Terima SK Pengangkatan, Ribuan P3K Paruh Waktu Maros Akan Dievaluasi Tiap Tahun

Suasana Parade ribuan PPPK Paruh Waktu Maros sebelum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. (ist)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada apel yang digelar di Lapangan Pallantikang, Senin (30/12/2025) sore.
Sebelum apel dimulai, ribuan PPPK paruh waktu menggelar parade dan memberikan penghormatan kepada pimpinan daerah. Suasana haru terlihat ketika sejumlah peserta menyerahkan bunga kepada bupati dan wakil bupati sebagai ungkapan syukur atas diterbitkannya SK.
Bupati Chaidir mengatakan jumlah penerima SK merupakan hasil akhir dari proses seleksi dan verifikasi berkas yang berlangsung cukup panjang. Ia menyebut, usulan awal ke Kementerian PANRB mencapai 4.862 orang.
“Dalam prosesnya terjadi pengurangan. Sebanyak 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap, dan tiga orang meninggal dunia,” jelas Chaidir.

BACA JUGA:
Janji Politik Bupati Maros Terealisasi, RSUD Camba Resmi Beroperasi

Terkait masa kerja, kontrak PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Pemkab Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji selama satu tahun.
“Gajinya bervariasi. Ada yang sekitar Rp2 juta, Rp1 juta, hingga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, sesuai parameter yang disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.
Para PPPK paruh waktu mulai aktif bekerja pada 1 Januari 2026, sementara pembayaran gaji dijadwalkan mulai 1 Februari 2026. Chaidir menegaskan seluruh PPPK tetap tunduk pada aturan ke-ASN-an, termasuk evaluasi kinerja di masing-masing OPD setiap tahun.
Ia juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut, terutama terkait penggunaan anggaran dan kontrak kerja PPPK.
“Kami di DPRD tentu melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.