menitindonesia, MAKASSAR – Program pembebasan iuran sampah yang menjadi salah satu janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh warga. Sejak diterapkan pada Juli 2025, kebijakan ini telah menyentuh puluhan ribu rumah tangga miskin dan kurang mampu di seluruh wilayah Kota Makassar.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar tahun 2025, total penerima manfaat pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga (KK). Program ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Rinciannya, sebanyak 11.487 KK dengan kategori rumah tangga berdaya listrik R1/450 VA dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran sampah. Sementara itu, 37.722 KK dengan daya listrik R1/900 VA juga menikmati pembebasan serupa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan khusus bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga miskin dan kurang mampu dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Penetapannya berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi sesuai ketentuan Perwali,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Helmy menyebutkan, penerima manfaat tersebar di seluruh 14 kecamatan di Kota Makassar. Untuk kategori R1/450 VA, Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah penerima paling banyak tercatat di Kecamatan Manggala dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing mencatat lebih dari 3.000 KK.
“Data ini menunjukkan program iuran sampah gratis tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga kawasan padat penduduk di pusat kota,” jelas Helmy.
Ia menegaskan, program ini tetap berjalan dan telah memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait pelaksanaannya.
“Faktanya, layanan iuran sampah gratis berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan sosial dan pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, DLH melakukan proses verifikasi ketat menggunakan basis data resmi pemerintah yang disinkronkan lintas perangkat daerah. Rumah tangga yang lolos verifikasi diberikan stiker dan barcode khusus sebagai identitas penerima manfaat.
“Stiker dan barcode ini menjadi penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah,” ujar Helmy.
Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun, kelompok ini hanya mendapatkan pengurangan tarif, bukan pembebasan total.
“Kebijakan ini mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80,” tambahnya.
Helmy menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan kebersihan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat rentan.
“Tujuan utamanya meringankan beban warga miskin, sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh Kota Makassar,” tutup Helmy.