BK DPRD Makassar Putuskan Kasus Video Viral, Satu Legislator Kena Teguran

Anggota DPRD Makassar, William Laurin. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar resmi mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua legislator, yakni Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Andi Suharmika dan anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli.
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah BK menggelar rapat dan pemeriksaan klarifikasi terhadap kedua legislator pada Selasa (27/1/2026).
“Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa Pak Andi Suharmika tidak melakukan pelanggaran. Saat kejadian, beliau sedang dalam perjalanan pulang dari tugas dinas,” kata William Laurin kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
William menjelaskan, dalam kendaraan yang sama memang terdapat Fasruddin Rusli yang menumpang usai tiba di bandara. Namun, video yang kemudian beredar di media sosial memicu kegaduhan publik karena menampilkan iklan yang muncul saat membuka aplikasi media sosial.

BACA JUGA:
GMTD Mangkir Lagi di RDP, DPRD Makassar: Kami Bisa Panggil Paksa!

“Setelah klarifikasi, kami menilai saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Atas hal itu, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.
Legislator PDI Perjuangan tersebut menegaskan, kemunculan iklan dalam video yang beredar bukanlah aktivitas perjudian daring. Menurut pengakuan Fasruddin, iklan tersebut muncul secara otomatis saat membuka aplikasi media sosial.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan otomatis yang sering muncul di media sosial atau situs web. Namun karena dampaknya luas dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, BK menilai perlu ada sanksi,” tegas William.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas mudah disalahartikan dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Ke depan, kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam bermedia sosial,” ujarnya.
William menambahkan, BK DPRD Makassar memiliki tahapan sanksi berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan.
“Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Dalam kasus ini, BK menegaskan Andi Suharmika tidak dikenai sanksi, sementara Fasruddin Rusli hanya dijatuhi teguran tertulis karena dianggap memicu kegaduhan di ruang publik.
“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD Makassar untuk menjaga etika dan nama baik lembaga serta berhati-hati dalam setiap tindakan,” pungkas William.