Hadiri Pelantikan Kepsek, Ketua Komisi III DPRD Maros Tekankan Inovasi

Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman saat menghadiri pelantikan 25 Kepala Sekolah. (ist)
menitindonesia, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam melantik sebanyak 25 kepala sekolah dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula SMP Negeri 2 Maros, Jumat (30/1/2026).
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman. Haeriah hadir mewakili DPRD Maros sebagai saksi dalam prosesi pelantikan.
“Kita harapkan semua kepala sekolah yang dilantik hari ini bisa bekerja maksimal dan membawa dunia pendidikan di Maros ini makin lebih baik tentunya dengan inovasi,” kata Haeriah.
Ia menambahkan, dengan inovasi positif dari para kepala sekolah yang telah dilantik, niscaya akan membawa semangat baru dan perubahan.
“Kerja keras saja tidak cukup, seorang pimpinan memang butuh yang namanya inovasi untuk melahirkan semangat baru,” ujarnya.
Sementara itu, Chaidir Syam mengatakan, mutasi dan pelantikan kepala sekolah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru Kementerian Pendidikan, sekaligus sebagai upaya memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan.

BACA JUGA:
Diterima Ketua DPRD, IKA PMII Maros Usulkan Program Satu Pesantren Satu Produk

“Ini bagian dari penyesuaian aturan baru. Setelah pelantikan ini, kita juga akan mengisi sekolah-sekolah yang saat ini masih kosong kepala sekolahnya, jumlahnya sekitar 40 sekolah,” kata Chaidir.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang maksimal hanya dua periode.
Kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua kali masa jabatan diwajibkan kembali menjalankan tugas sebagai guru. Meski demikian, mereka tetap memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya.
“Namun ada sekitar lima kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode jabatan dan tidak bisa kembali menjadi guru karena sudah memasuki usia pensiun,” ujarnya.
Selain itu, Chaidir menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki peluang untuk menduduki jabatan kepala sekolah, selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“PPPK bisa berpeluang menjadi kepala sekolah, tetapi hanya ditempatkan di sekolah sesuai lokasi tugasnya. Tidak bisa dipindahkan ke sekolah lain,” tegas mantan Ketua DPRD Maros itu.