Demo di DPRD Maros, KSPSI Tuntut Pengawasan Yayasan MBG dan Evaluasi PBG

Sekretaris DPRD Maros, Kartono saat menerima unjuk rasa dari KSPSI Maros (ist)
menitindonesia, MAROS — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros menggelar aksi dan menyampaikan pernyataan sikap di depan Gedung DPRD Maros, Rabu (18/2/2026).
Dalam aksinya, KSPSI menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif pekerja pada yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mempersoalkan proses penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban yayasan pengelola MBG untuk memenuhi hak-hak pekerja merupakan hal mutlak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Maros.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pekerja yang bekerja pada yayasan MBG belum diberikan hak normatif secara penuh, baik terkait upah, sistem kontrak, maupun jaminan sosial sesuai Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Sadikin.
Menurutnya, jika benar terjadi, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut perlindungan dasar tenaga kerja.

BACA JUGA:
Kisah Gemilang Ketua DPRD Maros, Gagal Masuk Kampus Negeri Tapi Sukses Sandang Doktor di Usia 28 Tahun

Selain persoalan ketenagakerjaan, KSPSI juga menyoroti penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Mereka menduga terdapat perusahaan yang telah mengantongi PBG namun belum memiliki izin lingkungan sebagai salah satu syarat administrasi.
“Penerbitan PBG seharusnya sesuai dengan ketentuan dan dilengkapi seluruh perizinan. Namun dari temuan kami, ada yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki izin lingkungan,” katanya.
Atas dasar itu, KSPSI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah.
Pertama, meminta DPRD Kabupaten Maros menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh yayasan pengelola MBG dalam penerapan Perda Ketenagakerjaan, termasuk memanggil para ketua yayasan pemilik dapur MBG untuk memberikan klarifikasi.
Kedua, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros melakukan pembinaan terhadap yayasan agar menerapkan ketentuan ketenagakerjaan secara konsisten.
Ketiga, meminta DPRD turut mengawasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait proses penerbitan PBG yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Keempat, mendesak DPMPTSP Maros mengevaluasi penerbitan PBG yang belum dilengkapi izin lingkungan.
KSPSI bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Apabila DPMPTSP Maros tidak menindaklanjuti permasalahan ini, maka kami akan melakukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas Sadikin.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Maros, Kartono, menemui langsung massa aksi yang datang menyampaikan aspirasi.
Ia menjelaskan pimpinan dan anggota DPRD belum sempat menemui peserta unjuk rasa karena surat pemberitahuan aksi baru diterima pada pagi hari, sementara para legislator telah memiliki agenda lain.
“Pimpinan dan anggota DPRD belum sempat menemui massa aksi. Kami dari Sekretariat Dewan yang menerima aspirasi mereka dan akan menyampaikan seluruh tuntutan tersebut kepada pimpinan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. KSPSI berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti demi memastikan perlindungan hak pekerja serta kepatuhan terhadap prosedur perizinan di Kabupaten Maros.