menitindonesia, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bakal mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menciptakan minimal satu inovasi daerah setiap tahun.
Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah yang telah disepakati Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Ketua Pansus Ranperda Inovasi Daerah DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan kesepakatan itu diambil dalam rapat gabungan komisi terkait pemantapan Ranperda Inovasi Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut disiapkan untuk membangun budaya inovasi di lingkungan pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah perda ini ditetapkan, wajib dilaksanakan,” kata Safriadi, Jumat (14/08/2026).
Politikus PAN itu menjelaskan, penyusunan Ranperda tidak hanya dilakukan melalui pembahasan internal DPRD. Pansus juga telah melakukan studi banding ke Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melihat penerapan inovasi daerah di wilayah lain.
“Hasil studi banding itu kami terapkan ke dalam Ranperda,” ujarnya.
Safriadi berharap aturan tersebut nantinya membuat OPD lebih aktif melahirkan terobosan dalam pelayanan publik.
Ia menyebut kewajiban minimal satu inovasi setiap tahun secara khusus akan dibebankan kepada OPD. Sementara pemerintah desa tidak masuk dalam ketentuan wajib tersebut.
“Semoga setelah perda ditetapkan, setiap OPD, camat, lurah hingga kepala desa bisa membuat minimal satu inovasi daerah setiap tahun. Khusus desa tidak diwajibkan, yang kami wajibkan adalah OPD,” jelasnya.
Namun, sebuah program tidak otomatis dapat ditetapkan sebagai inovasi daerah. Menurut Safriadi, terdapat sejumlah tahapan dan kajian yang harus dilalui sebelum sebuah inovasi mendapatkan status resmi.
“Ada sekitar 20 item atau tahapan yang harus dilalui sehingga bisa ditetapkan menjadi inovasi daerah,” bebernya.
Ia menilai keberhasilan penerapan perda nantinya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mendorong OPD menjalankan inovasi secara konsisten.
Safriadi mencontohkan Kabupaten Luwuk Banggai yang telah menerapkan kebijakan kewajiban inovasi bagi setiap OPD. Bahkan, terdapat konsekuensi bagi instansi yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.
“Di Luwuk Banggai setiap OPD diwajibkan membuat inovasi daerah. Apabila tidak, konsekuensi harus meninggalkan jabatan. Semoga hal seperti itu bisa diterapkan di Maros,” bebernya.
Ketua Kadin Maros itu juga mendorong agar inovasi yang lahir di Kabupaten Maros tidak sekadar formalitas. Ia berharap inovasi lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi sehingga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Sejak sekarang zamannya teknologi. Kami berharap inovasi berbasis IT lebih dikembangkan di Maros. Jangan mau kalah bersaing dengan kabupaten lain,” tutup Safriadi.